Apa e katalog LKPP?
Jakarta – E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari pelbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Bagaimana cara mendaftar e katalog?
Cara daftar e-katalog
- Pendaftaran melalui aplikasi SPSE.
- Mendaftarkan email.
- Menerima email konfirmasi pendaftaran.
- Melakukan konfirmasi email pendaftaran.
- Mengisi form pendaftaran.
- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE.
- Aktivasi user id dan kata sandi oleh verifikator LPSE.
Apakah harga di e katalog sudah termasuk pajak?
Disamapaikan, informasi harga dan spesifikasi barang/jasa yang terdaftar di e-katalog LKPP bersifat terbuka. Selain itu, setiap harga produk sudah termasuk pajak sehingga menjamin akuntabilitas serta menghemat pengeluaran rutin pemerintah,” tuturnya (DiskominfoJpr/Dian).
Apa itu pengadaan e katalog?
E katalog LKPP adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, e katalog bertujuan untuk mendorong organisasi Pemerintah baik di pusat maupun daerah terkait pengadaan barang dan jasa.
Apa itu bela pengadaan?
Aplikasi Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui kerja sama dengan e-Commerce (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).
Apa yang dimaksud dengan HPS?
HPS adalah harga barang/jasa yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.
Apa itu LPSE dan SPSE?
LPSE atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa pemerintah. LPSE sendiri mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP pada Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektonik.
Siapa yang harus membuat HPS?
Simpulan dari artikel ini adalah PPK tidak wajib menyusun HPS melainkan wajib menetapkan HPS. HPS disusun secara keahlian baik dilakukan sendiri oleh PPK, tim pendukung PPK atau oleh pihak lain berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan.